Jasa Penyusunan Tp Doc Di Jakarta

Transfer Pricing (TP-Doc) saat ini menjadi salah satu bahasan hangat perpajakan sesudah Tax Amnesty (TA). Poin pemicu yang mengenalkan Transfer Pricing (TP) ditahun 2017 (dua ribu tujuh belas) yakni Permen (Peraturan Menteri) Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016.

Transfer Pricing sekarang tidak hanya menjadi issue cross border, Akan tetapi sudah menjadi issue lokal. Affiliation transaction (Transaksi afiliasi) dalam negeri pada limit tertentu saat ini diharuskan (wajib) untuk mendokumentasikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc).

Apabila Transaksi afiliasi di luar negeri, selama pihak afiliasi terdapat di negara dengan tarif yang lebih kecil dari negara Indonesia (Pasal 17 UU PPh), maka wajib pajak (WP) diharuskan untuk menyusun TP Doc (Transfer Pricing Documentation). TP Doc, khususnya adalah untuk Master File (ML) dan Local File (LF) wajib tersaji maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Menyiapkan TP Doc (Transfer Pricing) yang lengkap dan berupaya mencerminkan alasan yang kuat saat otoritas pajak menanyakan kewajaran suatu transaksi afiliasi niscaya membutuhkan pandangan yang matang terkait berbagai bagian mulai dari pandangan konsep Menentukan pihak afiliasi, Transfer Pricing, mengartikan transaksi afiliasi, menentukan metode, Memilih Tested Party, sampai membuat sebuah kesimpulan atas kewajaran transaksi.

-Perlu diketahui pendekatan ex-ante (Prediksi dan rekomendasi digunakan sebelum tindakan diambil atau untuk masa datang)sebagai halnya diatur oleh PMK-213 menjadi fundamental. Apabila lengah menerapkan pendekatan ini maka Perusahaan dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Jasa TP Doc

Jenis Janis TP Doc
Dokumen Induk (Master File)
1. Struktur dan bagan kepemilikan serta negara dan yuridiksi
2. Kegiatan Usaha
3. Harta tidak berwujud
4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan
5. Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi

Dokumen Lokal (Local File)
1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
2. Informasi transaksi afiliasi independen
3. penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
4. Informasi keuangan
5. Peristiwa-peristiwa non keuangan

Laporan Per Negara (Country by Country Report)
1. Alokasi penghasilan pajak yang di bayar dan aktivitas usaha pernegara atau yuridiksi dari seluruh anggota group usaha baik dalam negri maupun luar negri
2. Daftar anggota group usaha dan kegiatan usaha utama

Keharusan untuk menyusun TP Doc tentunya membuat cost compliance atau biaya baru yang cukup tinggi bagi Wajib Pajak. Tidak sedikit perusahaan/lembaga yang memutuskan untuk inhouse (mengerjakan sendiri) TP Doc untuk meminimalisir cost compliance ini. Akan tetapi muncul permasalahan yang acap kali muncul terjadi ketika penyusunan Local File (LF) khususnya berkaitan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih spesifik, Perusahaan bahkan tidak mempunyai sumber daya untuk melaksanakan benchmarking study dan membuat kesimpulan terkait transaksi afiliasi.

KonsultanPerpajakan.com dengan legalitas PT Amanah Media Edukasi (PT. AME) dapat membantu perusahaan Anda dalam pembuatan TP Doc dengan pengalaman dan kualitas yang mumpuni. Dengan pengalaman tim sebagai praktisi TP Doc dan pengajar, PT. AME dapat memberikan solusi menyeluruh. Kami juga dapat membantu perusahaan Anda dalam melakukan Benchmarking Study untuk mengevaluasi transaksi afiliasi dan memberikan solusi komprehensif terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Kontak kami di nomer Telp/WA untuk penawaran dan konsultasi secara free
Di link berikut : Klik Di Sini Kontak Kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *