Konsultan Pajak – Registered Tax Consultant
Kami sebagai konsultan pajak menyiapkan Perencanaan Pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Wajib Pajak dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien.
Jasa-jasa yang kami tawarkan antara lain :
TAX PLANNING SERVICE
Diibaratkan sebagai langkah penyusunan blue print perpajakan di perusahaan tersebut, dimana untuk masing-masing perusahaan diatur dengan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti
- Pemilihan bentuk usaha,
- Metode penyusutan,
- Penyusunan akun yang sesuai,
- Metode PPh karyawan,
- Kontrak dengan pihak ketiga,
- Tax treaty dan sebagainya.
Tujuan utama dari Tax Planning ini adalah meningkatkan management pajak yang efisien untuk mendapatkan alternatif terbaik dalam melakukan penghematan pajak secara legal.
TAX COMPLIANCE SERVICE
Tax Compliance Service adalah jasa pengisian Surat Pemberitahuan Masa (Bulanan) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk semua jenis Pajak Penghasilan baik PPh 21, maupun PPh Pasal 25, maupun Pajak lainnya PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Penghitungan PPh Pasal 24, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2), dan sebagainya.
TAX REVIEW SERVICE
Tax Review Service adalah jasa pemeriksaan internal terhadap pemenuhan semua aspek perpajakan Wajib Pajak,
- Mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul,
- Usaha pencegahan dan penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul untuk meminimalkan resiko.
Tax Review sangat dianjurkan untuk menghadapi pemeriksaan maupun restitusi pajak.
TAX AUDIT ASSISSTANCE SERVICE
Tax Audit Assisstance Service adalah jasa untuk mendampingi maupun mewakili Wajib Pajak apabila ada pemeriksaan pajak.
Kami membantu :
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan,
- Menjawab pertanyaan maupun korespondensi dengan pemeriksa serta
- Menjelaskan mengenai semua data yang diperlukan dan memberikan sanggahan atas temuan pemeriksa sampai dengan keluar produk hukumnya.
TAX CASE ASSISSTANCE SERVICE
Tax Case Assistance Service adalah jasa berupa pendampingan Wajib Pajak atas kasus-kasus yang dihadapi Wajib Pajak berupa Keberatan, Peninjauan Kembali, Pengurangan Denda maupun Banding apabila permasalahannya tidak bisa diselesaikan lewat keberatan.
Konsultan Pajak – TAX ADMINISTRATION SERVICE
Tax Administration Service merupakan jasa pengurusan perpajakan, misalnya pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk PPh Pasal 22 Impor, permohonan izin pembukuan dalam mata uang asing, Revaluasi aktiva tetap, dan sebagainya.
Konsultan Pajak – Konsultan TP DOC – Transfer Pricing
Transfer Pricing Documentation adalah layanan yang terkait bagaimana mempersiapkan dokumentasi Transfer Pricing, di mana bersama-sama dengan klien, kami membuat dokumentasi Transfer Pricing yang lengkap. Review / tinjauan ini termasuk persyaratan dokumentasi, fakta-fakta mengenai transaksi material perusahaan, pemilihan metode Transfer Pricing yang paling tepat dan melakukan benchmarking yang sesuai dan / atau analisis keuangan. Tujuan hasil akhir adalah laporan dokumentasi lengkap yang dapat digunakan dalam perlindungan terhadap penilaian hukuman Transfer Pricing.
Menteri Keuangan, melalui PMK-213, telah menetapkan ambang batas baru bagi Wajib Pajak yang wajib untuk membuat TP DOC dan perlunya untuk mengajukan tiga (3) dokumen yang mana adalah Master File, Local File and Country-by-Country Report.