Konsultan Pajak

Konsultan pajak

 

Konsultan Pajak – Registered  Tax Consultant

Kami sebagai konsultan pajak menyiapkan Perencanaan Pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Wajib Pajak dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien.

Jasa-jasa yang kami tawarkan antara lain :

TAX PLANNING SERVICE

Diibaratkan  sebagai langkah penyusunan blue print  perpajakan di perusahaan tersebut, dimana  untuk masing-masing perusahaan diatur dengan sedemikian rupa  sehingga  sesuai dengan  kondisi perusahaan  tersebut dalam memenuhi  kewajiban perpajakannya, seperti

  • Pemilihan bentuk usaha,
  • Metode penyusutan,
  • Penyusunan akun yang sesuai,
  • Metode PPh karyawan,
  • Kontrak dengan pihak ketiga,
  • Tax treaty dan sebagainya.

Tujuan utama  dari Tax Planning ini adalah meningkatkan  management pajak yang efisien  untuk mendapatkan  alternatif  terbaik dalam melakukan  penghematan pajak secara legal.

TAX COMPLIANCE SERVICE

Tax Compliance Service  adalah jasa  pengisian  Surat Pemberitahuan Masa  (Bulanan) maupun Surat Pemberitahuan  Tahunan (SPT Tahunan) untuk semua jenis Pajak Penghasilan  baik PPh 21, maupun PPh Pasal 25, maupun Pajak lainnya PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Penghitungan  PPh Pasal 24, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2), dan sebagainya.

TAX REVIEW SERVICE

Tax Review Service adalah  jasa pemeriksaan internal  terhadap pemenuhan semua aspek perpajakan  Wajib Pajak,

  • Mengidentifikasi  permasalahan  yang mungkin timbul,
  • Usaha pencegahan  dan  penyelesaian  permasalahan yang mungkin timbul  untuk meminimalkan resiko.

Tax Review  sangat dianjurkan  untuk menghadapi  pemeriksaan maupun restitusi pajak.

TAX  AUDIT ASSISSTANCE SERVICE

Tax Audit Assisstance Service adalah jasa untuk  mendampingi  maupun  mewakili  Wajib Pajak  apabila ada pemeriksaan pajak.

Kami membantu  :

  • Menyiapkan  dokumen  yang diperlukan,
  • Menjawab pertanyaan  maupun korespondensi dengan pemeriksa  serta
  • Menjelaskan mengenai  semua data  yang diperlukan  dan memberikan  sanggahan atas temuan  pemeriksa sampai  dengan keluar produk hukumnya.

TAX CASE ASSISSTANCE SERVICE

Tax Case Assistance Service adalah jasa berupa pendampingan Wajib Pajak atas kasus-kasus yang dihadapi Wajib Pajak berupa Keberatan, Peninjauan Kembali,  Pengurangan Denda maupun Banding apabila permasalahannya tidak bisa  diselesaikan lewat keberatan.

Konsultan Pajak – TAX ADMINISTRATION  SERVICE

Tax Administration  Service merupakan jasa  pengurusan perpajakan, misalnya pengurusan  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemusatan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk PPh Pasal 22 Impor, permohonan izin pembukuan  dalam mata uang asing, Revaluasi aktiva tetap, dan sebagainya.

Konsultan Pajak – Konsultan TP DOC – Transfer Pricing

Transfer Pricing Documentation adalah layanan yang terkait bagaimana mempersiapkan dokumentasi Transfer Pricing, di mana bersama-sama dengan klien, kami membuat dokumentasi Transfer Pricing yang lengkap. Review / tinjauan ini termasuk persyaratan dokumentasi, fakta-fakta mengenai transaksi material perusahaan, pemilihan metode Transfer Pricing yang paling tepat dan melakukan benchmarking yang sesuai dan / atau analisis keuangan. Tujuan hasil akhir adalah laporan dokumentasi lengkap yang dapat digunakan dalam perlindungan terhadap penilaian hukuman Transfer Pricing.

Menteri Keuangan, melalui PMK-213, telah menetapkan ambang batas baru bagi Wajib Pajak yang wajib untuk membuat TP DOC dan perlunya untuk mengajukan tiga (3) dokumen yang mana adalah Master File, Local File and Country-by-Country Report.