Jasa Penyusunan Pembuatan TP Doc – Transfer Pricing Documentation

Jasa penyusunan TP Doc

Jasa Penyusunan TP Doc – Konsultan Transfer Pricing Documentation 

TP Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Perlu tidaknya penyampaian TP Doc didasarkan pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dengan memperhatikan apakah di tahun pajak 2017 terdapat transaksi afiliasi atau tidak.

Sebagai konsultan kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah atau menghindari kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing.

JASA PENYUSUNAN TP DOC

JENIS JENIS TP DOC.

  1. Master File (Dokumen Induk); dengan syarat :
    1. Memiliki transaksi barang berwujud lebih dari Rp 50.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
    2. Memiliki transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp 20.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
    3. Memiliki transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud lebih dari Rp 5.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
    4. Pihak Afilasi berada di Negara dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif pasal 17 UU PPh.
  2. Local File (Dokumen Lokal) ); dengan syarat :
    1. Memiliki transaksi barang berwujud lebih dari Rp 50.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
    2. Memiliki transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp 20.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
    3. Memiliki transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud lebih dari Rp 5.000.000.000 di tahun pajak sebelumnya.
    4. Pihak Afilasi berada di Negara dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif pasal 17 UU PPh.
  3. CbCR (Laporan per Negara) dibagi atas :
      1. Mekanisme Pengarsipan Primer dengan syarat :

    – Merupakan entitas induk dari grup usaha di Indonesia
    – Peredaran Bruto konsolidasi di tahun pajak 2016 lebih dari Rp. 11.000.000.000.000.

    2. Mekanisme Pengarsipan Sekunder dengan syarat :
    – Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang merupakan anggota dari   group usaha yang induknya berada di Luar Indonesia.
    – Jika Negara Entitas Induk tidak mewajibkan CbCR maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR.
    – Jika Negara Entitas Induk tidak memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR.
    – Jika Negara Entitas Induk memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia dan CbC sulit diperoleh maka Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia wajib CbCR

SYARAT DAN KONDISI PERMINTAAN PENYUSUNAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION KEPADA KONSULTAN.

  1. Pihak Klien menyediakan data base untuk keperluan penyusunan Master
  2. Pihak Klien menyediakan data base untuk keperluan penyusunan Local File.
  3. Pihak Klien menyediakan data base untuk keperluan penyusunan CbCR

Jasa Penyusunan TP Doc – Konsultan Transfer Pricing Documentation – termasuk Strategi Penyusunan TP Doc ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam berurusan dengan Transfer Pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing

Untuk informasi lebih lanjut terkait Jasa Penyusunan TP Doc dapat menghubungi kami di :

Telp/WA : 0852-1135-2724